Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungli merupakan akronim dari pungutan liar Memungli/me•mung•li/ v adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.
Untuk sebutan pungli ini mulai diperkenalkan pada September 1977 saat dikeluarkannya Intruksi Presiden No. 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban, dengan membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda dan departemen.
Kini, kasus pungutan liar marak terjadi dan tak hanya ditemukan dijalanan saja, namun pungutan liar bisa juga terjadi di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal. Terjadinya pungutan liar di sekolah bisa diakali dengan berbagai alasan yang membuat siswa membayar uang ke pihak sekolah.
Pungutan liar ini bisa terjadi diranah pendidikan terutama di sekolah negeri. Padahal untuk pembiayaan di sekolah negeri sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tidak diperkenankan untuk memungut biaya tambahan dari siswa maupun orang tua.
Namun, pungutan liar masih tetap nampak dan bisa ditemukan dibeberapa sekolah, biasanya mereka akan berdalih jika keputusan ini atas kesepakatan orang tua, dimulai dari uang bangunan, infak wajib, kas wali murid, dan dana tambahan wajib.
Hal ini membuat orang tua merasa keberatan, karena kebijakan ini tidaklah adil. Apalagi ada beberapa pihak sekolah yang biasanya mewajibkan pungli ini dengan nominal yang besar dan tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Karena itulah, kamu harus tahu apa saja bentuk pungutan liar yang biasa terjadi di sekolah, sehingga kamu bisa melaporkan kasus pungli yang terjadi. Nah, berikut ini adalah beberapa contoh yang termasuk pungutan liar dilingkup sekolah.
Contoh Pungutan Liar Di Sekolah
- Uang pendaftaran masuk
- Uang SPP/komite
- Uang Osis
- Uang Ujian
- Uang daftar ulang
- Uang bangunan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang menulis ijazah
- Ung STTB legalisir
- Uang kartu pelajar
Perpres No.87 Tahun 2016
Padahal, segala bentuk pungutan liar adalah pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Mereka mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang:
- Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
- melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
- mengoordinasikan,merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;
- melakukan operasi tangkap tangan;
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan
- melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.