Evaluasi Hasil Pemilu 2024, KPU Siap Hadiri Panggilan DPR

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan siap bila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersidang untuk menilai jalannya pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Komisioner KPU August Mellaz, pihaknya juga telah menerima surat undangan resmi dari Komisi II DPR terkait agenda evaluasi pemilu 2024.

Kronologi Evaluasi Hasil Pemilu 2024

“Iya, ada surat dari Komisi II yang diterima Ketua KPU dan dibagikan kepada kita semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga punya disposisi akan ikut,” kata Mellaz kepada awak media, seperti dikutip pada Rabu (13 Maret 2024).

Mellaz membenarkan undangan DPR merupakan syarat untuk hadir. Namun Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari belakangan berhalangan hadir.

Ia pun berjanji akan menjawab seluruh pertanyaan dengan jelas dan jelas dalam rapat penilaian pemilu 2024 bersama DPR. Kalaupun ada pertanyaan tentang Sirekap.

“Kalau ada pertanyaan tentu akan kami persiapkan. “Tapi yang jelas undangan itu untuk mengevaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

“Tapi apakah khusus untuk Sirekap atau bagaimana, nanti kita lihat,” imbuh August Mellaz.

Janji akan memenuhi panggilan Komisi II DPR
Mellaz mengatakan DPR khususnya Komisi II merupakan mitra kerja KPU RI. Oleh karena itu, undangan yang dikirimkan pasti akan ditindaklanjuti.

“Yang jelas RDP misalnya, selalu menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab Komisi II untuk mengawasi mitra kerja,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemanggilan RDP Komisi II DPR ke KPU RI dijadwalkan pada Kamis (14 Maret 2024). Hal itu diungkapkan Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI dari Kelompok PAN.

Menurut dia, penilaian terhadap penyelenggaraan pemilu akan menjadi kesempatan bagi seluruh fraksi yang mewakili seluruh koalisi calon presiden dan wakil presiden untuk mengkritik, meminta jawaban, dan memberikan saran kepada penyelenggara pemilu mengenai bagaimana menyelenggarakan pemilu 2024.

Exit mobile version