Indonesia Sedang Badai PHK? Resesi 2023 Kian Nyata?

Badai PHK melanda Indonesia, tanda Resesi 2023 kian nyata?
sumber gambar : https://www.pexels.com/

Badai PHK Kian Marak, Apa Langkah Pemerintah?

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan mimpi buruk yang tentunya tidak diingkan oleh para pejuang rupiah, utamanya kaum buruh. Namun, beberapa hari belakangan badai PHK kian marak, beberapa starup ternama juga mulai melakukan PHK.

Kementerian Keuangan menanggapi kejadian badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa bidang industri beberapa hari terakhir ini dan mengambil langkah merumuskan peraturan yang pas, satu diantaranya ialah melakukan pengkajian berkaitan dengan pemberian insentif-insentif yang dibutuhkan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan pengkajian berkaitan pemberian insentif-insentif yang dibutuhkan. Misalkan dalam kerangka PHK, pemerintahan akan memperhitungkan dengan rinci dari data pajak, terutamanya lewat data pemangkasan PPh Pasal 21. Soal ini karena data itu dapat menjadi tanda dalam menghitung serapan tenaga kerja dan pembayaran upah secara mendalam.

Jika dilihat beberapa sektor tertentu jadi paling penting, pasti pemerintahan akan lakukan pengkajian yang lebih dalam dan melihat insentif-insentif yang dibutuhkan,” tutur Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KITA, Kamis (24/11).

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik adanya berita badai PHK di industri padat karya seperti industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki disebabkan karena terdapatnya keinginan di luar negeri yang terganggu bersamaan dengan peraturan beberapa bank sentral yang agresif.

Maka dari itu, dalam membuat bauran peraturan, pihaknya akan berbicara dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menko Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu perlu dilaksanakan untuk menentukan instrument yang pas untuk menentukan korporasi atau pekerja yang hendak ditolong.

“Jika buruhnya, instrument berada di Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika korporasi, kita telah lakukan PPh 25 dipending atau diperkecil, beberapa hal itu kelak yang kami deploy kembali . Maka Kita akan melihat berdasar pada siapakah yang ingin ditarget, korporasinya atau dari segi pekerjanya,” kata Sri Mulyani.

Tanggapan Ekonom Tentang Badai PHK

Menteri Keuangan masa bakti 2014-2016 Bambang Brodjonegoro memperingatkan kepada pemerintahan untuk tidak meremehkan peristiwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang beberapa hari ke belakang ramai muncul di tanah air. Khususnya untuk menghadapi pelemahan ekonomi tahun depan.

Bambang menjelaskan, peristiwa PHK yang khususnya muncul terjadi di bidang industri padat karya ini harus direspon pemerintahan sebab bisa mempengaruhi turunnya daya beli warga, sampai terkereknya tingkat kemiskinan di Tanah Air. Bila ini tidak menjadi perhatian dapat menyebabkan ekonomi 2023 susah dijaga di tingkat atas 5 %.

“Pokoknya jika bisa ya kita dapat cegah berlangsungnya PHK yang dapat berpengaruh pada pengurangan daya beli dan tentu saja penambahan dari angka kemiskinan,” tutur Bambang

Peristiwa PHK ini menurut dia dapat diperhitungkan pemerintahan dengan memberi beragam stimulan dari segi pajak seperti kontribusi bantuan gaji yang disaat masa krisis sempat diberikan pemerintahan, khususnya seperti saat Wabah Covid-19.
“Jika memang terjadi PHK yang lumayan serius dan muncul karena pelemahan permintaan, baik di pasar global atau lokal, karena itu perlu dipikir khususnya untuk industri manufacturing, padat karya, ada semacam dukungan atau kontribusi yang berkaitan dengan gaji, yang diterima para pekerjanya,” tutur Bambang.

Disamping itu, dia meneruskan, di tengah-tengah keadaan pelemahan ekonomi dunia seperti sekarang ini, karena agresifnya peningkatan tingkat suku bunga referensi bank sentra beberapa negara maju sampai penekanan inflasi, pemerintahan perlu meneruskan pembaruan peraturan, khususnya terkait kemudahan melakukan investasi.
“Memang kita harus terus melanjutkan keringanan melakukan investasi, bagaimanapun juga kita masih tetap memerlukan investasi baik untuk inflow kalau yang asing,” kata Bambang.

Stabilitas peraturan untuk membuat iklim kelapangan melakukan investasi ini menurut Bambang perlu terus dikerjakan karena kesempatan masuknya investasi asing ke Indonesia masih besar, walau dari segi saluran modal asing yang masuk berbentuk investasi portofolio atau saham tetap keluar karena tingginya tingkat suku bunga referensi bank sentra beberapa negara maju, terutamanya Amerika Serikat.

Khususnya karena kontributor konsumsi rumah tangga terhadap pertumbuhan ekonomi pada umumnya di Indonesia jatahnya masih di atas 50 % sampai kwartal III-2022 walau trennya turun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya. Ini kata Bambang masih memperlihatkan pasar lokal masih bergairah.

“Memang kita tidak berbicara investasi yang karakternya portofolio yang sekarang ini justru terjadi outflow, tetapi saya menyaksikan masih tetap ada inflow karena ada banyak investor global yang memandang jika beberapa negara di ASEAN, dan Indonesia masih mempunyai harapan ke depan ketika bicara misalnya untuk produk manufaktur olahan dan yang berkaitan Indonesia misalnya hilirisasi,” katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, satu diantara cara yang dapat dilaksanakan pemerintahan yakni mengambil para karyawan yang terimbas PHK untuk diserap masuk ke BUMN.

“Indonesia itu mempunyai kekurangan bakat digital dengan jumlah yang besar sekali karena banyak pertumbuhan ekonomi digital harus di-support. Tetapi di lain sisi, jika startup tehnologi lakukan PHK secara massal, maka mereka yang di-PHK ini dapat menanggung derita histerisis,” pungkasnya

Sementara untuk bidang padat karya yang gajinya relatif rendah, Bhima menjelaskan, telah ditolong pemerintahan melalui bantuan subsidi upah (BSU). Tetapi sebagai catatan, BSU semestinya bukan hanya mengarah padat karya yang tertera dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi harus juga dapat mengcover banyak karyawan yang tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan atau bidang Padat Karya di informal.
“Semestinya ada paket peraturan untuk mengantisipasi teror PHK massal karena tren dari PHK massal kemungkinan masih bisa terjadi dalam sekian tahun ke depan,” kata Bhima.

“Itu yang semestinya segera diperhitungkan, keluarkanlah paket peraturan yang mendalam karena ini merupakan permasalahan serius untuk pemulihan ekonomi,” sambungnya.

Exit mobile version