Budaya merupakan keseluruhan kehidupan manusia baik itu berbicara mengenai pendidikan, politik, agama, ekonomi, teknologi dan lain sebagainya. Budaya lahir dari cipta, karsa dan rasa manusia. Suku Tolaki adalah salah satu suku yang mendiami Sulawesi Tenggara yang mempunyai kebudayaan yang unik dan menarik untuk diketahui. Sejarah suku Tolaki sangat panjang mulai dari zaman kerajaan, penajajahan, kemerdekaan hingga sampai sekarang. Kebudayaan suku Tolaki merupakan suatu kearifan lokal yang menjadi jati diri Sulawesi Tenggara secara khusus dan umumnya yakni Indonesia. Budaya suku Tolaki yang dianggap sakral dan supranatural adalah budaya Kalosara. Kalosara merupakan lambang atau simbol yang mengespresikan konsepsi suku Tolaki, baik itu mengenai manusia, alam semesta serta hubungan antara manusia dan manusia lainnya.
Kalosara Pada Di Suku Tolaki
Kalosara sebagai bahasa simbolik yang menyimpulkan segala aspek hakikat kehidupan sosial masyarakat Tolaki, Oleh karena itu Kalosara disimbolkan sebagai fokus kebudayaan suku Tolaki. Tidak satupun masalah adat istiadat atau yang berurusan kebiasaan suku Tolaki tanpa dilibatkannya Kalosara. Bentuk fisik dari Kalosara adalah sebuah benda yang terbuat dari rotan kecil yang dalam bahasa Tolaki dikenal sebagai Uewai, Uewatu, Uendatu.
Kalosara terbagi menjadi dua :
- Jika dalam masalah konflik maka ujung simpul dari rotan berbentuk angka 8
- jika masalah adat istiadat atau penikahan maka, rotan yang telah dipertautkan pada simpul satunya akan keluar dan menonjol.
Masyarakat Tolaki memandang Kalosara sebagai media yang adil dalam menyelesaikan masalah adat istiadat maupun konflik sosial. Kalosara dianggap sakral oleh suku Tolaki karena Kalosara tersimpul dalam motto yang dalam bahasa Tolaki ”Inae Konasara Ieto Penesara, Inae Lia Sara Ieto Penekasara”, artinya siapa yang taat pada hukum adat maka akan diperlakukan dengan baik dan barang siapa yang melanggar akan dikasari dan diberikan hukum sesuai keputusan Sara. Dalam memutuskan suatu hukum adat maka para perangkat adat mengadakan musyawarah secara mufakat dalam memutuskan sesuatu sesuai dengan kegunaan dari Kalosara tersebut.
Perkawinan Suku Tolaki
Apakah yang sebenarnya ingin dicapai dengan penelitian dan pencatatan “Adat dan Upacara Perkawinan” ini? Sesuai dengan yang dipermasalahkan, sehingga Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya terdorong untuk mengadakan penelitian, maka tujuan penelitian inipun tidak jauh dari permasalahan itu. Adapun tujuan utama yang terkandung dalam penelitian tema ini ialah Agar Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya mampu menyediakan data dan informasi tentang Adat dan Upacara Perkawinan di seluruh Indonesia, untuk keperluan pelaksanaan kebijaksanaan kebudayaan, penelitian dan masyarakat.
Kalosara bagi masyarakat Tolaki merupakan norma yang mengatur seluruh kehidupan masyarakat Tolaki baik yang berkaitan dengan konflik, pemerintahan maupun masalah perkawinan. Kalosara mengatur masalah perkawinan sangatlah teliti dan komplit dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. Awal perubahan hukum adat Kalosara ini dipengaruhi oleh ajaran agama Islam. Perubahan ini disesuikan dengan syariat Islam, sehingga dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pelaksanaan perkawinan sama persis dengan proses Ta’aruf. Perubahan juga di pengaruhi oleh kemajuan zaman atau masuknya zaman modernisasi. Kalosara mengarahkan proses perkawinan dalam suku Tolaki dengan melalui lima tahapan, antaranya Metitiro, Mondutudu, Melosoako, Mondongo Niwule, dan Mowindahako. Kalosara juga mengatur masalah-masalah dalam perkawinan seperti Kawin lari, kawin setelah hamil di luar nikah, poligami dan lain sebagainya. Dalam setiap pelaksanaan Kalosara, para perangkat adat adalah sebagai lakon untuk menjalankan adat tersebut.
Kedudukan Kalosara dalam prosesi perkawinan suku Tolaki menegaskan bahwa tidak sah atau tidak diakui perkawinan tersebut tanpa adanya prosesi adat Kalosara, dalam proses tersebut ada lima yaitu :
- Metitiro atau Menggolupe artinya mengintip atau menyelidiki calon isteri.
- Mondutudu artinya melamar jejakan.
- Melosoako artinya melamar sungguhan.
- Mondongo Niwule artinya meminang
- Mowindahako artinya penyerahan pokok adat.
adat istiadat suku Tolaki yang berkaitan dengan pernikahan atau Perapua 5 serta peran Kalosara sebagai media adat istiadat.
Data dan informasi yang lengkap tentang Adat dan Upacara Perkawinan akan besar artinya untuk pembentukan dan penunjang kebijaksanaan Nasional dalam bidang kebudayaan. Antara lain dari kebijaksanaan itu ialah meningkatkan aprisiasi budaya, meningkatkan kesatuan bangsa, memperkuat ketahanan nasional terutama dalam bidang kebudayaan, dan memperkokoh kepribadian nasional.
Kesimpulannya adalah Kalosara merupakan tradisi nenek moyang suku Tolaki yang terbentuk pada masa kerajaan Wekoila, tradisi ini mendapatkan perubahan dengan masuknya agama Islam. Kalosara menuntun suatu perkawinan, baik yang nornal maupun yang tidak normal dengan mengedepankan musyawarah mufakat.