Kasus KDRT Di Indonesia Masih Tinggi

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu yang selalu diperbincangkan dan tidak pernah usai juga. Kasus ini nampaknya masih banyak terjadi dikaum perempuan terlebih lagi di era masyarakat Indonesia yang masih memandang bahwa kaum laki-laki merupakan superior, sedangkan kaum wanita merupakan inferior. Dan hal inilah yang menjadi alasan klasik terjadinya kasus KDRT.

Terjadinya kasus KDRT dialami oleh mereka yang memiliki hubungan personal. Bahkan untuk pelakunya merupakan orang terdekat atau orang yang dikenal baik oleh korban.

Selama ini kita mengira bahwa kekerasan ini hanya terjadi dalam sebuah hubungan rumah tangga saja, namun pada faktanya kekerasan bisa juga muncul dalam hubungan pacaran atau dialami oleh orang yang bekerja.

Angka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia

Angka kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sangat tinggi. Hal ini berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) periode 2022 oleh Komnas Perempuan, dengan jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGTP) sepanjang tahun 2021 mencapai 338.496 kasus, naik dari 226.062 pada tahun 2020.

Sepanjang tahun 2022 berdasarkan laporan KemenPPA mereka telah menerima laporan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga sebaganyak 16.899, dan jumlah korban KDRT pada tahun 2022 pun mencapai 18.142 korban.

READ  Fakta Menarik Uang Kertas

Apa Saja Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Kasus KDRT rupanya tak hanya berupa kekerasan fisik terhadap pasangan. Namun, ada beberapa bentuk-bentuk KDRT yang tertuang dalam empat pasal UU PKDRT.

Kekerasan Fisik

Dalam pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT. Kekerasan fisik yang dimaksud adalah yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban.

Kekerasan Psikis

Dalam pasal 7 UU PKDRT, kekerasan psikis dikategorikan sebagai salah satu bentu KDRT. Kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa kepercayaan diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan berat pada korban.

Kekerasan Seksual

Dalam pasal 8 UU PKDRT, kekerasan seksual dikategorikan sebagai salah satu bentul KDRT. Dalam pasal ini, terdapat dua jenis kekerasan seksual, yaitu.

  1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
  2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Penelantaran Rumah Tangga

Dalam pasal 9 UU PKDRT, terdapat dua poin yang dijabarkan dalam pasal yang mengatur penelantaran rumah tangga sebagai KDRT, yakni.

  1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hokum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
  2. Penelantaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korban berada dibawah kendali orang tersebut.
READ  Tips Mengelola Keuangan Dalam Keluarga

Itulah bentuk-bentuk dari tindakan KDRT berdasarkan UU PKDRT. Kasus KDRT bisa terjadi pada siapa saja, karena itu untuk mencegah terjadinya kasus KDRT kamu perlu saling bertoleransi terhadap pasanganmu atau bisa dengan selalu menjaga komunikasi.