Menu Tutup

Kasus Pelecehan Seksual Dilingkup Pondok Pesantren

Pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan hubungan seks yang tidak diinginkan, seperti permintaan untuk melakukan hubungan badan, dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik yang mengacu pada tindakan seksual.

Sejak dulu kasus pelecehan seksual memanglah sebuah ancaman yang nyata terutama bagi kaum perempuan. Bahkan terkadang ada yang beranggapan terjadinya kasus pelecehan seksual dikarenakan korban mengenakan pakaian yang kekurangan bahan sehingga hal ini mengundang nafsu dan terjadilah hal yang tidak sepantasnya.

Padahal terjadinya kasus pelecehan seksual banyak juga dialami oleh mereka yang mengenakan pakaian tertutup. Bahkan saat ini kasus pelecehan seksual banyak juga terjadi dilingkup pendidikan, salah satunya adalah lingkup Pondok Pesantren.

Saat terungkapnya kasus pelecehan seksual dilingkup Pondok Pesantren, hal ini tentunya membuat geram masyarakat Indonesia, terlebih lagi pelaku yang melakukan aksi pelecehan seksual merupakan seorang pengajar hingga kiai yang berada di Pondok Pesantren.

Berikut ini adalah salah satu kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren.

Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Apakah kamu ingat tentang kasus pencabulan santriwati yang terjadi pada tahun 2022 di Jombang? Saat terungkapnya kasus ini tentu membuat geger masyarakat Indonesia. Apalagi kasus pencabulan ini terjadi di ranah pendidikan.

READ  Unlocking the Secret to Lasting Happiness: Understanding the True Meaning of Happiness

Pelaku pencabulan bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau kerap disapa mas Bechi sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan pemerkosaan.

Pelaku pencabulan terhadap santriwati ini bernama Mas Bechi. Pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2017, kemudian pada tahun 2018 ada santriwati yang melaporkan aksi pencabulan ini ke Polres Jombang. Laporan ini atas dugaan pencabulan, persetubuhan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan pada tiga santriwati.

Oktober 2019 Polres Jombang menerbitkan surat perintah untuk memberhentikan penyidikan. Hal ini terjadi karena pelapor dianggap tidak cukup memiliki bukti. Hingga akhirnya korban lain pun turut melaporkan MSAT ke Polres Jombang dan laporan ini dilakukan pada tahun 2019. Hingga akhirnya Januari 2020, penyidikan kasus ini resmi diambil alih oleh Polda Jatim.

Dalam kasus ini ada dua korban yang berani menyuarakan aksi bejatnya. Korban pertama mengaku telah menjalin hubungan asmara yang berjalan selama 5 tahun. Saat berusia 15 tahun, ia mengaku telah dicabuli untuk pertama kalinya. Kemudian ditahun keempat menjalin hubungan, korban ingin berpisah dengan mas Bechi, namun korban malah dipaksa dan diancam hingga dihajar oleh pelaku.

READ  Danau Biru Singkawang Bekas Penambangan Menjadi Tempat Wisata Yang Unggul

Pelaku pencabulan terhadap santriwati ini divonis 7 tahun penjara dan terbukti bersalah dalam kasus pencabulan yang dilakukannya. Namun, sayangnya vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.

 

Related Posts