Pajak adalah uang yang dikenakan oleh pemerintah kepada warga negara dan perusahaan yang digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pajak dibayar oleh warga negara dan perusahaan berdasarkan undang-undang pajak yang berlaku di negara tersebut. Pajak dikenakan pada berbagai jenis pendapatan, seperti gaji, penghasilan usaha, pendapatan properti, dan pendapatan investasi. Ada berbagai jenis pajak yang dikenakan, seperti pajak penghasilan, pajak properti, pajak benda, dan pajak perdagangan.
Sejarah pertama kali pajak dilakukan di Dunia
Sejarah pertama kali pajak dilakukan di dunia dapat ditelusuri kembali ke zaman Mesir kuno. Pada masa itu, pemerintah Mesir mengenakan pajak terutama pada hasil panen dan perdagangan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah seperti pembangunan piramida dan konstruksi bendungan. Pajak juga dikenakan pada perdagangan di jalur nil, yang merupakan jalur perdagangan utama pada saat itu.
Pajak juga dikenal dalam sejarah Cina kuno. Pemerintah Cina mengenakan pajak pada tanah, perdagangan, dan hasil produksi. Pajak juga dikenakan pada perdagangan di jalur Silk Road yang merupakan rute perdagangan utama di Asia pada saat itu.
Di dunia Barat, sejarah pajak dapat ditelusuri kembali ke zaman Yunani dan Romawi kuno. Pemerintah Yunani mengenakan pajak pada hasil panen dan perdagangan, sementara pemerintah Romawi mengenakan pajak pada tanah, perdagangan, dan pendapatan individu. Pajak juga dikenakan pada perdagangan di jalur perdagangan utama di Eropa pada saat itu.
Secara umum, sejarah pajak di dunia dapat ditelusuri kembali ke zaman kuno, di mana pemerintah mengenakan pajak untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dan mengatur perdagangan.
Jenis-jenis pajak di Indonesia
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh individu maupun badan. Dibedakan menjadi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang dikenakan pada tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu maupun badan.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu pajak yang dikenakan pada kendaraan bermotor yang digunakan di jalan.
- Pajak Penerangan Jalan (PJP) yaitu pajak yang dikenakan pada penerangan jalan umum yang digunakan oleh individu maupun badan.
- Pajak Hotel yaitu pajak yang dikenakan pada hotel, apartemen, dan penginapan lainnya.
- Pajak Parkir yaitu pajak yang dikenakan pada tempat parkir yang digunakan oleh individu maupun badan.
- Pajak Reklame yaitu pajak yang dikenakan pada pemasangan reklame di jalan umum.
- Pajak Hiburan yaitu pajak yang dikenakan pada hiburan seperti pertunjukan, pertandingan, dan lain-lain.
- Pajak Pertambangan yaitu pajak yang dikenakan pada hasil pertambangan yang diperoleh oleh individu maupun badan.
Itu hanyalah beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia, masih ada pajak lainnya yang dikenakan oleh pemerintah.
Apa itu pajak progresif dan berapa besarannya di Indonesia
Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak di mana tingkat pajak bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah pendapatan atau kekayaan. Dalam sistem pajak progresif, orang yang memiliki pendapatan atau kekayaan yang lebih tinggi akan dikenakan tingkat pajak yang lebih tinggi. Hal ini berbeda dengan sistem pajak regresif, di mana tingkat pajak berkurang seiring dengan bertambahnya jumlah pendapatan atau kekayaan.
Di Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) individu dikenakan secara progresif dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan besarnya penghasilan. Tarif PPh progresif di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kurang dari Rp. 54.000.000 per tahun: 0%
- Penghasilan di atas Rp. 54.000.000 sampai Rp. 500.000.000 per tahun: 5%
- Penghasilan di atas Rp. 500.000.000 sampai Rp. 5.000.000.000 per tahun: 15%
- Penghasilan di atas Rp. 5.000.000.000 per tahun: 30%.
Pajak Penghasilan Badan (Corporate Tax) juga dikenakan secara progresif dengan tarif yang berbeda-beda berdasarkan besarnya penghasilan yaitu sebesar 25%
Sistem pajak progresif diharapkan dapat mendorong pemerataan pendapatan dan kekayaan di masyarakat, karena orang yang memiliki pendapatan atau kekayaan yang lebih tinggi akan dikenakan tingkat pajak yang lebih tinggi. Namun, sistem pajak progresif juga dapat membuat orang yang memiliki pendapatan atau kekayaan yang lebih tinggi merasa tidak adil dan dapat menurunkan motivasi untuk bekerja keras.
Cara membayar pajak di Indonesia
Ada beberapa cara untuk membayar pajak di Indonesia, yaitu:
- Melalui e-Filing: Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui situs e-Filing DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk login. Setelah login, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu kredit, debit, atau melalui internet banking.
- Melalui Kantor Pajak: Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor pajak terdekat dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang diperoleh dari e-Filing atau yang diterbitkan oleh kantor pajak. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek.
- Melalui Bank: Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank dengan menggunakan formulir setoran pajak yang diperoleh dari e-Filing atau yang diterbitkan oleh kantor pajak. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai, cek, atau transfer melalui internet banking.
- Melalui Pemungutan Pajak Langsung (PPL) : Pembayaran pajak dapat dilakukan secara langsung saat pembelian barang atau jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Ketika membayar pajak, pastikan untuk mengecek tanggal jatuh tempo pembayaran dan memastikan bahwa jumlah yang dibayar sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SSP atau formulir setoran pajak. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam membayar pajak, Anda dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengunjungi situs web DJP untuk informasi lebih lanjut.