Mixue Ice Cream & Tea Akhirnya Terdaftar Sebagai Produk Halal oleh MUI

Mixue Ice Cream & Tea Akhirnya Terdaftar Sebagai Produk Halal oleh MUI

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) baru-baru ini mengumumkan bahwa perusahaan Mixue Ice Cream & Tea telah resmi mendaftarkan sertifikasi halal di LPPOM MUI.

Sejak tahun 2021, sertifikat halal untuk Mixue telah diajukan ke lembaga yang berwenang, namun prosesnya memakan waktu yang cukup lama karena terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti.

Akhirnya, pada hari Rabu (15/2), proses sertifikasi selesai dilakukan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal.

Ini adalah kabar baik bagi Mixue karena baru-baru ini salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah sempat menjadi perhatian di media sosial karena telah memasang logo halal, padahal sertifikasinya masih dalam proses pengajuan. MUI bahkan memberikan sanksi administratif berupa teguran sebagai akibat dari masalah tersebut.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa produk Mixue sudah sesuai dengan produk halal. Berdasarkan hasil pengamatan dan pengkajian laporan audit, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh Mixue berasal dari produk yang halal dan proses produksinya terjamin.

READ  Tunggu Perintah, Kemenkeu Siapkan Pemindahan 751 Pegawai ke IKN Nusantara

“Penggunaan bahan dalam produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi MUI pada Jumat (17/2/2023).

Setelah diterbitkannya Ketetapan Halal oleh MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal untuk Mixue Ice Cream & Tea.

Sebagai informasi, Ketetapan Halal adalah produk MUI setelah adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini merupakan domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.