Pasal-Pasal Pada Hukum Adat Dayak Sebagai Perlindungan Bagi Perempuan Suku Dayak

Kecantikan gadis dayak kalimantan salah satu nilai tinggi kehormatan harga diri seorang wanita di suku dayak. Pemuda dayak sangat melindungi dan menghormati gadis gadis remaja di sukunya. Melecehkan perempuan dayak identik dengan melecehkan harga diri suku dan menantang perang.

Kesetaraan gender merupakan tantangan bagi perempuan harus membuktikan bahwa para perempuan dari suku dayak bukan makluk lemah. Gadis dayak harus membuktikan berperan sebagai balian, atau calon pengganti adat dsb. Balian adalah seorang perempuan yang bertugas sebagai mediator dan komunikator antara manusia  dengan makhluk lainnya yang keberadaannya tidak terlihat mata jasmani manusia.

Sejak balita, gadis dayak telah diarahkan untuk waspada dalam perkataan dan janji yang dimana dalam setiap perkataan mengadung resiko. Misalnya pantang menertertawakan atau mengomentari peristiwa alam yang disaksikan. Kepercayaan suku dayak, manusia dan makhluk lainnya telah ditentukan dan ditugaskan dalam kedudukan masing-masing untuk memenuhi fungsinya dalam rangka memelihara tata tertib alam agar dapat berjalan sebagaimana mestinya.Serasi dan seimbang di kalangan suku dayak disebiut Hadat.

Jika mampu menjalankan seluruh “hukum adat” dan mentaati hukum pali sudah di nilai sebagai manusia baik, dan apabila mereka melakukan kesalahan maka harus di sansikan menerima sangski bertumpa singer yang cukup berat, singer yang dilakukan adalah hukuman atau denda dan jika tidak menaati singer akan di usir dari daerahnya.

READ  Sejarah Asal Usul Suku Dayak dan Penyebarannya di Kalimantan

Adapun pasal-pasal pada hukum adat dayak sebagai perlindungan bagi perempuan suku dayak antara lain :

  1. Singer Tungkun, yaitu denda yang harus dibayarkan oleh seorang laki-laki apabila  mengambil perempuan dengan paksa;
  2. Singer Tungkun Balang Dosa Palus.Denda dibatalkan karena perempuan yang ditungkun telah diambil kembali oleh suaminya.
  3. singer Sarau : denda yang harus dibayar oleh laki-laki berkaitan dengan urusan hamil diluar nikah.
  4. Singer Sarau Bujang : denda kepada laki-laki yang mengganggu dan menggoda anak perempuan  remaja atau bujang.
  5. Singer Tandahan Sarau : denda yang harus dibayar oleh seorang laki-laki  yang  telah menghamili perempuan yang bukan isterinya.
  6. Singer  Karusak Balu : denda yang harus dibayar oleh seorang laki-laki yang telah menjalin asmara  dengan seorang janda.
  7. Singer Sala Basa dengan Sawan Oloh: denda yang diberikan kepada seorang laki-laki yang berjalan atau berada di suatu rumah berduaan dengan isteri orang dan sang suami terima akan hal tersebut.
  8. Singer Sala Basa dengan Bawi Bujang artinya denda yang dikenakan kepada laki-laki yang berjalan disuatu rumah hanya berduaan dengan seorang gadis remaja dan ahli waris sigadis tidak bisa menerima akan hal tersebut dan masih ada lagi  pasal-pasal hukum dayak lainnya.Denda dapat ditujukan untuk melindungi perempuan.
READ  Tips dan Trik untuk Mengatasi Konflik Keluarga dengan Baik dan Bijaksana 

Gadis dayak bisa terlibat dalam peperangan sekalipun mereka memiliki kelembutan, baik laki-laki maupun perempuan dayak memiliki jika kesatria peberani dan pantang menyerah, hal tersebut terungkap dalam semboyan hidup mereka Isen Mulang artinya pantang  artinya pantang menyerah.Sikap demikian sejak masa lalu  mau tidak mau harus mereka memiliki karena tuntutan keganasan alam.Hidup di rimba belantara dihuni binatang buas, sungai yang luas dengan arus deras dan riam-riam ganas membuat mereka harus waspada demi keselamatan hidup.