Penerapan Perikanan Di Pasangkayu Masih Perkembangan

Kabupaten Pasangkayu di Sulawesi Barat menjadi daerah percontohan untuk pengembangan kawasan tambak udang berkelanjutan berbasis klasterisasi dengan pola teknologi semi intensif atau intensif. Selain teknologi tersebut, Pasangkayu juga menjadi pencontohan untuk budidaya polikultur di lahan seluas 50 hektare.

Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Arik Ari Wibowo mengatakan, dengan dimulainya program pengembangan tambak berkelanjutan di Pasangkayu, diharapkan ada perubahan pola pengelolaan usaha budidaya tambak. Perubahan itu, dari parsial menjadi pola klasterisasi. optimalisasi kawasan budidaya udang berbasis klasterisasi yang dilaksanakan di Pasangkayu, dilaksanakan dengan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tambak, pembuatan akses jalan produksi, pembuatan jaringan listrik, rehabilitasi kontruksi dasar tambak, dan pematang tambak. Kemudian, penyediaan sarana input produksi, pendampingan teknis dan usaha, serta kemitraan berkelanjutan. Untuk kawasan tambak klasterisasi seluas 50 menyebutkan bahwa itu berlokasi di Kecamatan Sarjo dan akan digunakan sebagai kawasan utama untuk budidaya udang vaname yang luasnya mencapai 25 hektare. Untuk budidaya tersebut, akan digunakan sistem kemitraan. Kemudian, sisa lahan seluas 25 ha akan digunakan untuk kawasan budidaya polikultur dan budidaya bandeng dengan sistem mandiri. perkembangan saat ini, tambak udang semi intensif berbasis klasterisasi yang sudah dibangun sebanyak 2 klaster di Desa/Kecamatan Sarjo dengan luas mencapai 8 ha. Dari dua klaster tersebut, produktivitas terus memperlihatkan peningkatan dari hasil 50-200 kg/hektare menjadi 5.000-10.000 kg/hektare.

READ  Buah Melon, Sumber Nutrisi Penting untuk Menjaga Kesehatan Kandung Kemih

Berkaitan dengan perkembangan

melakukan pengembangan dengan pola pembinaan dan monitoring melalui peran stakeholder yang antara lain Pemerintah Pusat melalui Ditjen Perikanan Budidaya KKP. Adapun, pembinaan dan monitoring yang dilakukan, adalah dengan pembinaan, pelayanan laboratorium kesehatan lingkungan, pemilihan lokasi, pembinaan lokasi, serta monitoring dan evaluasi.

Sementara, untuk Pemerintah Daerah dan juga Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat provinsi atau kabupaten, serta penyuluh perikanan, berperan untuk penguatan kelembagaan kelompok, pemilihan lokasi, verifikasi dan monitoring pelaksanaan, pembinaan serta kemitraan. Kemudian, untuk peran swasta atau mitra adalah pelayanan teknis, manajemen bisnis, penjamin kepastian pasar, dan penguatan modal.

Pemetaan Potensi

Di sisi lain, pengembangan yang dilakukan KKP di Pasangkayu, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto harus dilakukan dengan pertimbangan yang sangat matang. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan potensi budidaaya, uji kelayakan, dan kajian distribusi logistik.

Kemudian, perlu juga dilakukan kontrol kualitas dari benur, pakan yang tidak lagi tergantung pada impor, dan off taker dengan harga baik. Tak hanya pemetaan potensi, dalam melakukan pengembangan, harus juga mempertimbangkan komersial, di antaranya berupa kemudahan lahan, pendanaan, dan industri yang terintegrasi. Untuk itu, KADIN siap memberikan fasilitas berupa penyediaan dana dengan off taker nilai tambah dan infrastruktur.

READ  3 Cara Mudah Untuk Menghilangkan Cegukan

Sementara, Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) Iwan Sutanto mengungkapkan, dalam pengembangan kawasan kluster budidaya udang vaname di Pasangkayu, perlu regulasi yang mengatur agar kegiatan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Regulasi yang dimaksud, seperti peraturan perizinan dan benur berkualitas, serta pembangunan infrastruktur lainnya seperti cold stroge. jika persyaratan seperti regulasi, infrastruktur, kemudian manajemen teknis seperti pengolahan kualitas air dan penyakit sudah diterapkan, maka produksi dipastikan akan bagus. Jika itu sudah terjadi, dipastikan akan berdampak pada masuknya investor.

Program klasterisasi merupakan program yang dibuat Pemerintah untuk mendorong penerapan praktik perikanan budidaya di tingkat pembudidaya. Praktik tersebut, tidak hanya mengedepankan kelestarian ekosistem, tapi juga tetap akan mengedepankan prinsip mendapatkan keuntungan. Terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menjelaskan, prinsip klaster dilakukan dengan pengelolaan budidaya udang dalam satu kawasan dengan manajemen teknis dan usaha yang dikelola secara bersama. Tujuannya, untuk meminimalisir kegagalan dan meningkatkan produktivitas namun tetap ramah terhadap lingkungan.

Pendekatan klasterisasi merupakan pengelolaan dalam suatu hamparan tambak kolektif, dan dilakukan secara integratif dari semua tahapan sistem proses produksi budidaya mulai dari pemilihan benih, desain dan tata letak tambak, proses produksi, pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, hingga pascapanen serta pengelolaan administrasi.

READ  Kasus Kecelakaan Mini Bus Terparah Di Indonesia

Selain pengelolaan tahapan rantai produksi, ngelolaan budidaya udang harus dilaksanakan secara berkelanjutan, prinsip ini merupakan hal mendasar yang harus menjadi perhatian para pembudidaya.