Perbandingan Gaji Zainudin Amali Sebagai Menpora dan Waketum PSSI

Perbandingan Gaji Zainudin Amali Sebagai Menpora dan Waketum PSSI

Zainudin Amali merupakan politis partai Golkar yang saat ini menjabat sebagai Menpora dan juga terpilih sebagai Wakil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), sementara ia masih menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Dalam posisi ini, Zainudin kemungkinan bisa memperoleh dua gaji, yaitu sebagai Menpora dan Waketum PSSI. Presiden Joko Widodo juga telah memberi izin menterinya merangkap jabatan tersebut.

Juru Bicara Golkar, Tantowi Yahya, menjelaskan bahwa Zainudin siap meletakkan jabatannya sebagai menteri dan memilih menjadi Waketum PSSI karena organisasi sepak bola tersebut memerlukan perhatian dan konsentrasi penuh.

Gaji Zainudin Amali sebagai Menpora terdiri dari gaji pokok dan berbagai tambahan pendapatan lainnya seperti dana operasional, dana kinerja, dana protokoler, dana taktis, dan lain-lain, serta beragam fasilitas.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2001. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2000, menteri sekaligus mantan menteri berhak mendapatkan hak keuangan atau hak administratif.

Gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) per bulan.

Tunjangan jabatan menteri negara tercatat sebesar Rp13.608.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokoknya, berarti menteri setiap bulannya mengantongi penghasilan tetap Rp18.648.000.

READ  Lord Fred Buktikan Kualitasnya Sebagai Bintang MU !

Selain gaji dan tunjangan, menteri berhak mendapatkan fasilitas lain seperti dana operasional dan protokoler. Jumlahnya diyakini mencapai Rp120 juta per bulan.

Meskipun Ketua dan Wakil Ketua PSSI sejatinya tidak mendapatkan gaji, beberapa tahun lalu, Mantan ketua PSSI yang kini menjabat DPD RI, La Nyalla Mattalitti, pernah mengatakan bahwa ketua PSSI kala itu, yakni Djohar Arifin, mendapatkan gaji sebesar Rp50 juta.

Dalam konteks ini, belum ada informasi pasti mengenai besaran gaji yang akan diterima Zainudin Amali sebagai Waketum PSSI. Namun, aturan PSSI menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan gaji hanya pegawai, sedangkan pengurus tidak menerima.

Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa Zainudin Amali tidak akan menerima gaji dari jabatannya sebagai Waketum PSSI.