PALU – Pada tanggal (3/4/2023) ratusan mahasiswa di kota palu, Sulawesi tengah mengadakan aksi demokrasi menolak pengesahan peraturan pemerintah penggantiaan undang-undang (Perppu) Cipta kerja di depan kantor gedung DPRD Palu yang beralamat jl sambratulangi.
Bulan puasa tak menghalangi aksi mahasiswa yang mewakili suara rakyat yang menolak UU Cipta kerja. Para mahasiswa mengaku aksi mereka adalah respon berbagai kerugian yang berpotensi muncul dari UU Cipta Kerja yang baru saja di sahkan baik dari sektor pendidikan, hingga sektor agraria.
Berikut poin-poin penolakan undang-undang cipta kerja
Dapat kita ketahui pengertian dari Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Namun banyak pasal dalam aturan tersebut di tolak oleh buruh, hal pertama yang ditolak buruh dari dalam Perppu Cipta Kerja adalah soal penetapan upah minimum, KSPSI menolak formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja.
Pasalnya, dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
tak semua perusahaan juga mengalami penurunan kinerja. Perusahaan di sektor farmasi justru naik kinerjanya. Maka dia mengusulkan lebih baik ada hitungan yang rigid soal penentuan upah minimum, memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya.
Kalaupun dari sisi pengusaha ada yang keberatan menaikkan upah minimum karena usahanya mengalami kerugian imbas kondisi perekonomian, pihak buruh sendiri menawarkan opsi agar pengusaha memberikan bukti kerugian yang menunjukkan perusahaan tak mampu menaikkan upah minimum.
Masih soal penetapan upah minimum, di pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut KSPSI kata ‘dapat’ menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Kedua, penolakan juga diberikan pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Di Perppu Cipta Kerja tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Pemerintah lebih baik mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan. Ketiga, KSPSI menolak aturan soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja. Pasalnya, tidak ada bedanya aturan pesangon yang ada di Perppu dan UU Cipta Kerja yang sebelumnya pun ditolak buruh. pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
Itulah poin penolakan perppu cipta kerja hingga membuat Indonesia melakukan aski demokrasi, termasuk palu yang menjadi salah satu kota yang menolak dan tentang pencabutan Perppu Ciptakerja sebagai bentuk menagih janji DPRD Provinsi sulteng Tahun 2022 lalu.