berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan hanya di izinka bila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 tahun, namun sejak tanggal 16 september 2019, DPR telah mengesahkan revisi terhadap undang-undang tersebut. berdasarkan revisi tersebut, batas usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun. namun, pada kenyataanya, ada begitu banyak anak di bawah usia 19 tahun yang melakukan pernikahan dini. berdasarka data yang telah di peroleh dari direktorat jenderal badan peradilan agama, terdapat 34ribu permohonan dispensasi kawin yang di hitung dari bulan januari-juni tahun 2020. dari total tersebut 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak dibawah 18 tahun. pernikahan dini dapat di picukan dari dalam diri maupun lingkungan sekitar seseorang. dari beberapa alasan pernikahan dini di tengah-tengah masyarakat saat ini adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor media masa dan internet, faktor hamil diluar nikah.
dampak dari penikahan dini
pernikahan dini berarti bahwa pasangan yang melakukan pernikahan belum memenuhi standar dan belum mencapai batas usia untuk masuk ke dalam kehidupan masyarakat. bebrapa dampak secara psikologi :
- gangguan mental, pasangan suami istri yang melakukan pernikahan dini terutama sebelum menginjak usia 18 tahun, memiliki risiko gangguan mental sebesar 41%. contohnya seperti depresi, kecemasan, gangguan disosiatif( kepribadian ganda) dan terutama psikologi seperti PTSD. hal ini di peroleh dari penelitian yang terdapat dalam jurnal Pediatrics.
- kecanduan, kecanduan dapat berupa kecanduan pada rokok, narkoba, judi atau minuman keras hal ini di sebabkan karena beberapa pasangan suami istri remaja tidak dapat menemukan cara yang sehat dan tepat untuk mengespresikan emosi atau mencari distraksi saat menghadapi stres yang diakibatkan oleh masalah rumah tangga.
- tekanan sosial, masyarakat di negara indonesia banyak yang tinggal di dalam lingkungan komunal. sehingga keluarga, kerabat, tetangga dan masyarakat dapat membawa suatu beban tersendiri bagi pasangan suami istri remaja. sang suami merasa tertekan karena di usianya yang masih muda, ia di tuntut untuk menjadi kepala rumah tangga yang memili pekerjaan yang pasti harus menafkai keluarganya. sementara sang istri di tuntut untuk mengurus pekerjaan rumah tangga dan membesarkan anak.
dampak lainya dari pernikahan dini adalah angka resiko kematian bayi lebih besar, bayi lahir dalam keadaan prematur, kurang gizi, dan anak berisiko terkena hambatan pertumbuhan atau stunting. ada pula manfaat nikah muda itu sendiri ialah pasangan yang menikah muda biasanya memili toleransi dan kesabaran lebih baik. pasalnya mereka telah menghadapi berbagai macam tantangan pernikahan. toleransi yang dimaksud mencakup rasa penerimaan terhadap satu sama lain, pasalnya seseorang akan lebih mudah untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri saat masih muda.