Sejumlah polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah melakukan penggerebekan di tempat arena judi sabung ayam di Jalan Cumi-Cumi Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Kamis, 13 April 2023 dini hari sekira pukul 00.10 Wita. Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang membenarkan penggerebekan arena judi sabung ayam tersebut.
Kapolsek mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan sabung ayam dan sangat meresahkan warga sekitar, apalagi dilakukan di Bulan Suci Ramadan. Untuk itu, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal, Sabhara, dan Provost Polresta Palu dan personel Polsek Palu Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rustang melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam.
Di lokasi penggerebekan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam ekor ayam, enam sepeda motor, sebuah arena sabung ayam, satu lampu penerang. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua warga di lokasi penggerebekan sabung ayam tersebut berinisial Br (47), warga Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan Js (69), beralamat Pengawu, Kecamatan Tatanga. Dia menuturkan, arena sabung ayam itu dilakukan di sebuah rumah warga, namun saat penggerebekan yang bersangkutan tidak ada.
“Seluruh barang bukti dan warga yang berhasil diamankan di lokasi tersebut dibawa di Mapolresta Palu untuk dilakukan proses lanjut,” kata Kapolsek Rustang.
Perjudian sabung ayam adalah tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk juga sabung ayam online selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Bagi pelaku perjudian ini dapat diancam pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara. Oleh karena itu jangan berjudi.
Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing, (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Definisi Sabung Ayam
Sabung Ayam adalah sebuah tradisi dan budaya yang sudah melekat sejak zaman dulu kala, permainan mengadu ayam ini hanya sebuah hiburan semata pada saat itu. Namun berkembangnya zaman, membuat tradisi dan budaya tersebut berubah menjadi ajang taruhan antara pemilik ayam jantan dan juga yang menyaksikan sabung ayam tersebut.