Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak dasar yang melekat pada diri manusia dan bersifat universal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘hak’ berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.
Sedangan kata ‘hak asasi’ berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.
Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terdapat dua jenis, yakni pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ringan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Contoh dari pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat ringan adalah pencurian, pencemaran nama baik, pengancaman, penganiayaan, dan sebagainya.
Sedangkan untuk pelangaran hak asasi manusia yang sifatnya berat, seperti pembunuhan, perbudakan, penganiayaan hingga cacat.
Untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia bisa saja terjadi antara aparat dengan masyarakat biasa atau antarsesama warga.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tentunya mendapat perhatian dari pemerintah. Nah, berikut ini adalah kasus hak asasi manusia (HAM) yang pernah terjadi di Indonesia.
Peristiwa Tanjung Priok
Salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang pernah terjadi di Indonesia adalah Peristiwa Tanjung Priok. Ini merupakan kasus yang cukup terkenal di Indonesia.
Kasus pelanggaran hak asasi manusia ini terjadi pada tahun 1984 yang mana saat itu melibatkan aparat dan warga sekitar. Peristiwa ini dipicu karena masalah SARA dan unsur politis.
Akibat dari peristiwa ini diperkirakan ada ratusan korban yang meninggal dunia karena kekerasan dan penembakan antara warga dengan anggota polisi dan TNI.
Penganiayaan Wartawan
Pada tahun 1996 terdapat kasus penganiayaan yang melibatkan wartawan, tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1996.
Seorang wartawan surat kabar Harian Bernas Yogyakarta bernama Bernas Syarifuddin atau biasa disapa Udin, tewas setelah diserang oleh dua orang tak dikenal didepan rumahnya.
Penculikan Para Aktivis Politik
Pada tahun 1998 telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis sebanyak 23 orang. Para korban yang diculik ini terdapat satu orang yang meninggal dunia, sembilan orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih dinyatakan hilang.
Kasus Dayak dan Madura
Pada tahun 2000 terjadi bentrokan antara suku Dayak dan suku Madura yang menyebabkan korban berjatuhan dari kedua belah pihak.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Kasus pelanggaran hak asasi manusia selanjutnya terjadi pada tangal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini mengakibatkan 4 mahasiswa meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 dan sebanyak 17 orang warga sipil dinyatakan meninggal dunia. Sementara tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999, memakan korban jiwa sebanyak 1 orang dan 217 orang luka-luka.