UMP 2023 Akan Di Tetapkan Di Sejumlah Provinsi

Anwar Sanusi adalah Sekretaris Jenderal Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menyampaikan bahwa sebanyak 32 dari 34 provinsi di indonesia sudah mengumumkan dan menetapkan UMP 2023. “Upah minium provinsi dan kabupaten/kota yang telah di tetapkan sebagaimana di maksud dalam pasal 13 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 januari 2023”, demikian bunyi pasal 17 dalam beleid tersebut, dikutip selasa pada tanggal 29-11-2022.  Menurut peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minium tidak boleh melebihi 10 persen. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni Rp 4.901.798 naik 5,6 persen. Sementara itu, untuk tiga provinsi yang baru di terbentuk yaitu papua selatan, papua tengah, dan papuan pegunungan sementara mengikuti ketentuan provinsi induk. Anwar selaku kementrian ketenagakerjaan mengatakan, masih 2 privinsi yang belum menetapkan dan mengumumkan UMP 2023. Papua dan Papua Barat masih dalam proses. Batas waktu penetapan UMK 2023 salah satu yang masih di atur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 perubahan waktu penetapan upah minium (UM) 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 desember 2022. Hal itu diungkapkan Directur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri di lansirkan dari laman kemnaker.go.id . menurutnya alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah (Dapeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru. Formula penghitungan upah minium 2023 mencakup beberapa hal yaitu Variabel inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Variabel Alfa. Yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi di tentukan oleh pemerintah pusat antar 0,10,0-,30 di antar itulah Depeda melakukan perhitungan atau penentuan dengan pertimbangan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya.

READ  Rahasia Kesehatan Tersembunyi di Balik Mandi Air Hangat! Temukan Manfaatnya Sekarang!

Berikut daftar UMP 2022 Di 31 Provinsi yang sudah di umumkan besaran upah minium provinsi (UMP), pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minium provinsi (UMP) 2022 yakni 1,09 persen :

NAMA PROVINSI JUMLAH UMP
SUMATRA UTARA Rp 2.522.609
SUMATRA BARAT Rp 2.512.539
KEPULAUAN RIAU Rp 3.144.466
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Rp 3.264.884
RIAU Rp 2.938.564
BENGKULU Rp 2.238.094,031
SUMATRA SELATAN Rp 3.144.446
JAMBI Rp 2.649.034
LAMPUNG Rp 2.440.486
BANTEN Rp 2.501.203,11
DKI JAKARTA Rp 4.452.724
JAWA BARAT Rp 1.841.487
JAWA TENGAH Rp 1.813.001
DI YOGYAKARTA Rp 1.840.951,53
JAWA TIMUR Rp 1.891.567,12
BALI Rp 2.516.971
NUSA TENGGARA BARAT Rp 2.207.212
KALIMANTAN BARAT Rp 2.434.328
KALIMANTAN TENGAH Rp 2.922.516
KALIMANTAN SELATAN Rp 2.2006.472,32
KALIMANTAN TIMUR Rp 3.014.497,22
KALIMANTAN UTARA Rp 3.310.723
SULAWESI BARAT Rp 2.678.863
SULAWESI TENGAH Rp 2.390.739
SULAWESI TANGGARA Rp 2.710.595
GORONTALO Rp 3.310.723
MALUKU UTARA Rp 3.165.876
PAPUA Rp 3.561.932
PAPUA BARAT Rp 3.200.000

 

 

Kenaikan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Pemprov meminta seluruh pihak mematuhi peraturan tersebut. Dalam SK itu, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya. ”Dilarang juga membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” tegas Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kemarin (28/11).

READ  Cara Sederhana agar Hidup Sehat dan Bahagia

Kenaikan UMP 2023, jelas Khofifah, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. ”Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan menteri ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” tambah Khofifah. Menurut dia, peraturan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.