sumber gambar :https://www.pexels.com/
Kronologi Kasus Pinjol Mahasiswa IPB
Pinjaman Online (Pinjol) merupakan jalan pintas bagi mereka yang membutuhkan uang kilat, namun cara ini memiliki resiko yang cukup tinggi. Seperti yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) dan warga dilaporkan telah menjadi korban penipuan yang berbuntut pada tunggakan utang pada platform pinjaman online (pinjol). Polresta Bogor Kota menjelaskan bahwa jumlah berkorban mencapai 311 orang. Penagihan hutangnya itu sekitar Rp3 juta-Rp13 juta. Beberapa mahasiswa mulai risau saat ditagih debt collector dan lain-lain.
“Keseluruhan uang dari korban yang tertipu, sejumlah Rp 2,1 miliar ,” terang AKBP Ferdy Irawan,
Sehubungan dengan hal ini Satuan tugas Siaga Investasi (SWI) lewat press realease membeberkan jika peristiwa itu adalah modus penipuan yang dengan modus kerja-sama usaha pemasaran online di toko online punya tersangka. Saat tawar-menawar dilakukan, pelaku mengiming-imingkan komisi 10 % per transaksi bisnis kepada para korban.
Ketua SWI, Tongam L. Tobing menjelaskan, para korban diminta oleh pelaku untuk melakukan transaksi lewat suatu toko online. Jika para korban tidak mempunyai uang, pelaku mengarahkan para korban untuk meminjal uang lewat pinjol.
Dijelaskan, uang hasil utang itu masuk ke pelaku, namun barang tidak diberikan ke para korban alias terjadi transaksi bisnis fiktif. Disamping itu, beberapa korban tidak memperoleh komisi sesuai dengan kesepakatan walau sudah ajukan pinjol. Pihak kepolisian mencatat secara keseluruhan ada lima platform pinjol yang digunakan para korban untuk meminjam uang.
“Kasus ini bukanlah permasalahan pinjol, tapi penipuan berkedok online shop dengan pendanaan pembelian barang yang rupanya barangnya fiktif, tapi uangnya mengucur ke pelaku,” kata Tongam lewat penjelasannya.
“Kami akan lakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari munculnya korban lain dan melakukan upaya-upaya yang bisa dilaksanakan untuk menolong mahasiswa yang menjadi korban penipuan tersebut,” sambungnya.
Polresta Bogor Kota sudah memutuskan Siti Aisyah Nasution alias SAN sebagai terdakwa dari kejadian ini. Disampaikan, SAN sudah diamankan pada Kamis (17/11/2022) dan telah ditahan di Mapolres Bogor.
Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara 4 tahun. Lebih lanjut tersangka SAN bukan merupakan mahasiswa IPB. Tetapi, dia disebutkan mempunyai beberapa kenalan mahasiswa IPB, salah satunya ialah senior para korban.
“Jika kita baca info dari beberapa korban, ada sejumlah mahasiswa yang berjumpa langsung dengan terlapor (SAN) ini. Selanjutnya info itu menyebar dari mulut ke dalam mulut hingga dihubungkan langsung kepada terlapor dan kemudian mereka berkomunikasi,” kata Ferdy.
Tanggapan Pihak IPB
Sementara itu, Sekretaris Institut Pertanian Bogor (IPB) Aceng Hidayat membeberkan pertama kali 116 mahasiswa IPB jadi korban penipuan sampai berbuntut terlilit utang online (pinjol). Dia menduga bahwa para mahasiswa awalannya cuma cari tambahan dana buat aktivitas kampus.
“Saya anggap ada anggaran dari universitas untuk aktivitas universitas, tetapi kemungkinan kekurangannya mereka cari sendiri. Ya ini usaha mereka mencari tambahan,” kata Aceng saat diminta konfirmasi jurnalis, Jumat (18/11/2022).
Aceng Hidayat sengaja didatangkan sebagai perwakilan IPB saat Polres melangsungkan jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dengan tersangka Siti Aisyah Nasution di Polres Bogor, Jl Raya Tabah Memiliki iman, Kabupaten Bogor, Jumat (18/11). Dalam kasus ini, sekitar 116 mahasiswa IPB jadi korbannya.
Aceng mengatakan mahasiswa IPB telah terlatih untuk mencari tambahan dana guna melakukan aktivitas kampus. Umumnya mahasiswa mencari dana dengan usaha jualan barang atau makanan.
“Kan ini, mahasiswa kan terlatih mencari dan umumnya mereka itu jualan beberapa barang, makanan, itu kan yang biasa mereka kerjakan ya,” kata Aceng.
“Selanjutnya mungkin, ini mungkin ya, saat mereka itu ada semacam peluang untuk dapatkan cara lain dengan bujukan 10 % itu lah, nah mungkin ini kemungkinan bagi mereka ini menarik,” sambungnya.
Tetapi Aceng belum mengonfirmasi aktivitas apa yang akan diadakan beberapa mahasiswa IPB. “Hanya kegiatan yang mana nah itu yang saya tidak paham, karena kan banyak kegiatan mahasiswa. Yang penting memperoleh dana dari kegiatan mereka, itu biasa sebenarnya, mahasiswa cari dana (tambahan) untuk kegiatan, biasa seperti itu. Sekarang ini yang membuat tertarik ya itu yang 10 % tadi itu,” kata Aceng.
Aceng menambah, hingga kini jumlah mahasiswa yang menjadi korban penipuan sampai terlilit pinjol masih tetap sejumlah 116 orang. Semua korban, menurutnya, sebagai mahasiswa aktif.
“Ini telah dipastikan berkali-kali, bahwa banyaknya hingga kini ada 116, masih 116. Semua (korban) mahasiswa aktif. Tempo hari itu kan dari kampus di Dramaga (disebutkan) ada dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ekologi Manusia, yang jelas ini mahasiswa aktif ada yang semester III dan semester V,” papar Aceng.
Aceng menjelaskan IPB sekarang ini masih berusaha mencari solusi supaya mahasiswanya terlepas dari jeratan pinjol sesudah terkena akal-akalan tersangka.
“Kalau itu kan saya anggap pinjol punyai proses keuangan, jika pinjam ya harus dibayarkan. Hanya itu kedepannya kita akan lakukan usaha untuk atur ke situ. Ini kan bukan murni utang, tetapi ada elemen penipuannya . Maka kami perlu menolong mahasiswa menyelesaikannya,” kata Aceng.
“Bukan (wujud) pengembalian mungkin ya. Kita yang pasti mengusahakan supaya mahasiswa tidak terlilit kembali atau mungkin tidak mempunyai hutang kembali kedepannya. Untuk sekarang ini saya anggap pinjol punyai proses pinjam meminjam dengan semua jenis ketentuannya,” sambungnya.
Lalu bagaimanakah panduan supaya aman saat melakukan investasi usaha bermodalkan dari pinjol?
1. Check Validitas Usaha
Perencana Keuangan Advisors Alliance Grup Indonesia Andy Nugroho menjelaskan hal pertama kali yang harus jadi perhatian saat sebelum melakukan investasi ialah memerhatikan keabsahan usaha, terlebih bila usaha tersebut baru.
Validitas usaha dapat disaksikan dari surat ijin usaha perdagangan (SIUP), kegiatan perdagangan, bahkan juga neraca keuangan usaha itu.
2. Berpikiran Krisis
Andy menjelaskan ide usaha investasi bermodal dari pinjol sebagai hal yang ganjil. Menurut dia, konsep investasi ialah tidak memperoleh modal dengan hutang. Apalagi sampai meminjam dari pinjol.
“Maka janganlah hanya tergoda dengan return-nya yang dijanjikan tetapi juga perlu memerhatikan nalar dari usaha tersebut,” kata Andy.
3. Pikirkan Tingkat Bunga dan Kemampuan Bayar
Perencana Keuangan OneShildt Consulting Budi Rahardjo menjelaskan bila ingin pinjam modal usaha dari pinjol karena itu harus menimbang bunga yang hendak dibayar. Disamping itu, sumber dana untuk bayar angsuran perlu dipikir dengan matang.
“Harus ada sumber pendapatan yang jelas dan masihlah dalam kemampuan untuk kembalikan angsuran berikut dengan bunganya,” katanya.
4. Tidak Ceroboh
Budi merekomendasikan seorang tidak ambil utang untuk satu perlakuan spekulatif. Disamping itu, tidak boleh juga ceroboh ambil utang untuk investasi di usaha yang belumlah jelas kebenarannya tanpa memerhatikan resiko dari utang.
“Bila ingin memakai utang untuk usaha yakinkan jika pengembalian utang sudah tentu bisa dilaksanakan dari aliran kas usaha atau pembayaran dari konsumen sudah diterima saat sebelum jatuh termin angsuran,” katanya.